Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah


Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Pada tanggal 4 Januari 2013 Bendahara Dinas Tata Ruang (NPWP 00.799.100.0-063.000) melakukan pembayaran atas sewa rumah kantor (rukan) untuk tahun 2013 di Jalan MT Haryono sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT Maju Hidayat (NPWP 01.123.556.5-063.000)
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran atas sewa rukan tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh
Pembayaran atas sewa rukan dipotong PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2)    = 10% X Rp50.000.000
        = Rp5.000.000
Pemungutan PPN
Pembayaran atas sewa rukan di pungut PPN
PPN        = 10% x Rp50.000.000
        = Rp5.000.000
Kewajiban Bendahara atas PPh Pasal 4(2) dan PPN yang telah dipungut adalah sebagai berikut:
-    Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Maju Hidayat
-    Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Final atas nama PT Maju Hidayat

-    Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Final

-    Membuat SSP PPh Pasal 4(2) Final dan SSP PPN atas nama PT Maju Hidayat yang ditandatangani oleh Bendahara

-    Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dengan Faktur Pajak ke KPPN

-    Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan
a.    SSP PPh Pasal 4 (2) Final dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan ke KPPN
b.    Faktur Pajak lembar ke-2
c.    Bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final kepada PT Maju Hidayat
-    Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4(2) Final ke KPP Pratama Terdaftar paling lambat tanggal 20 Februari 2013
-    Melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Terdaftar paling lambat tanggal 28 Februari 2013

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah"