Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Pemeriksaan


Pengertian Pemeriksaan
Serangkaian kegiatan untuk
•    Menghimpun
•    Mengolah
Data, Keterangan dan/atau Bukti, secara Objektif dan Profesional sesuai Standar Pemeriksaan
Untuk :
1.    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
2.    tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Wewenang Dirjen Pajak Melakukan Pemeriksaan:
Tujuan Pemeriksaan
1.    Menguji Kepatuhan  Pemenuhan Kewajiban Perpajakan = untuk menelusuri kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan/kegiatan usaha sebenarnya dari WP
2.    Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain atas:
a.    Pemberian NPWP secara jabatan;
b.    Penghapusan NPWP;
c.    Pengukuhan dan pencabutan PKP;
d.    WP mengajukan keberatan;
e.    Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
f.    Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g.    Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h.    Penentuan 1 atau lebih tempat terutang PPN;
i.    Pemeriksaan dalam rangka penagihan;
j.    Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan;
k.    Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra P3B.

Kewajiban Wajib Pajak Yang Diperiksa (Pasal 29 ayat (3), (3a) dan Penjelasan UU KUP)
a.    Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku/catatan/dokumen serta memberikan akses dan/atau mengunduh data dari catatan atau pembukuan dengan menggunakan proses pengolahan data secara elektronik untuk;
b.    Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu;
c.    Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan;
Buku, catatan, dan dokumen,  serta data, informasi dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan

Pasal-Pasal dalam Undang-Undang KUP yang mengatur tentang Pemeriksaan
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP mendefinisikan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa tujuan pemeriksaan ada dua yaitu untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain.
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a.    memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak (yang terutang pajak );
b.    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; atau
c.    memberikan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan. Untuk lebih detailnya ketentuan ini dibahas dalam pembelajaran sebelumnya.
Pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak meminjamkan buku atau catatan, tidak memberi kesempatan pemeriksa memasuki ruangan atau tidak memberikan keterangan lainnya sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan ini mengatur Wajib Pajak orang pribadi untuk Wajib Pajak badan diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PP No. 74 Tahun 2011 bahwa dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban Pasal 29ayat (3b) Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. Untuk mencegah adanya dalih bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa jika Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa dalam pemeriksaan dapat ditemukan adanya Wajib Pajak yang tidak tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya, Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Pasal 29A Undang-Undang KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang :
a.    Surat Pemberitahuan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
b.    terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa tata cara penyegelan diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa tata cara pemeriksaan di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Pemeriksaan"