Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 4(2) Bendahara Pemerintah


PPh Pasal 4(2) Bendahara Pemerintah
Sewa Tanah/Bangunan = Tarif 10% atas = tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, Gedung pertemuan, rumah kantor, toko, Rumah toko, gudang, bangunan industri
Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan = Tarif 5%
Jasa Konstruksi atas:

Tata Cara Penyetoran  PPh Pasal 4(2)
Saat Pemotongan PPh Pasal 4(2) = Saat Pembayaran
Saat Penyetoran = Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP

Tata Cara Pelaporan  PPh Pasal 4(2)
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan =
1. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4(2)
3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4(2)
4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

 Tata Cara Pengisian  SSP PPh Pasal 4(2)


Posting Komentar untuk "PPh Pasal 4(2) Bendahara Pemerintah"