Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan PPh Pasal 26



Contoh Penghitungan PPh Pasal 26
* Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT Cunha, mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 1995 sebesar Rp1 Miliar.
Perkiraan penghasilan =  50% x Rp1 Miliar     =    Rp500.000.000,-
PPh Pasal 26 =   20% x Rp500.000.000,-     =    Rp100.000.000,- (10% x Rp1 Miliar)

* Jika PT Cunha mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT Handoko, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 Miliar, dan kemudian PT Handoko mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp500 juta.

Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500 juta = Rp50.000.000,-
PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT Handoko adalah = 20% x Rp50 juta = Rp10.000.000,- (2% x Rp500.000.000,-)

18 komentar untuk "Contoh Penghitungan PPh Pasal 26"

  1. Maaf, bisa dijelaskan contoh lain tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh penghitungan PPh Pasal 26 lainnya adalah sebagai berikut:
      Lionel Messi (Warga Negara Argentina) memiliki 25% saham PT Arema Cronus Indonesia. Pada bulan April 2015, Messi menjual seluruh sahamnya senilai Rp5.000.000.000,- kepada Cristiano Ronaldo (Warga Negara Portugal). Jika tidak ada P3B antara Indonesia dengan Argentina dan Portugal yang mengatur hal tersebut, maka besarnya PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% X 25% X Rp5.000.000.000,- yaitu sebesar Rp250.000.000,- dan bersifat final.
      Penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak oleh DJP sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.
      Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.

      Dasar Hukum:
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Ini contohnya copas di pajak.go.id ya? Bisa bikin sendiri ga mas?

      Hapus
    3. contoh itu dari penerapan peraturan Mas Tommy, ini contoh lainnya:

      Pada bulan Januari 2016, Tomi Indro Anggada, seorang Warga Negara Korea yang memiliki 25% PT Sendiri di Indonesia, menjual seluruh sahamnya senilai Rp2.000.000.000,- kepada Anggada Jaya, seorang Warga Negara Tiongkok. Jika tidak ada P3B antara Indonesia dengan Korea dan Tiongkok yang mengatur hal tersebut, besarnya PPh Pasal 26 adalah =
      20% X 25% X Rp2.000.000.000,- = Rp100.000.000,-

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. Dr. Fasli Djalal, adalah seorang penceramah bidang Kependudukan yang memberikan ceramah Lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh Fakultas Usyuludin, dengan honor Rp 10.000.000,-. Selain itu diundang pula ahli hukum dari Harvard University. Honor yang dibayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000.

    Kalau perhitungan PPh pasal 26 menurut keynes, bagaimana ya?
    mohon dibantu

    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya (bukan menurut keynes),
      asumsi: Dr. Fasli Djalal WNI Pegawai Tetap di Rumah Sakit X dan Bukan Pegawai Tetap di Harvard University dan Universitas X yang ada Fakultas Usyuludin nya
      jadi bagi Indonesia Dr. Faisal Djalal adalah Subjek Pajak Dalam Negeri yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, jadi perhitungan PPh 21 nya adalah menggunakan tarif Pasal 17 dengan Dasar Pemotongan PPh 21 (50%) menjadi:
      Universitas X yang ada Fakultas Usyuludin:
      5% X 50% X Rp10.000.000 = Rp250.000
      Sedangkan untuk honor di Harvard University (USA), tergantung P3B Indonesia dan USA, asumsi dikenai tarif sesuai P3B adalah 10%, maka penghitungan PPh nya adalah
      10% X Rp80.000.000 = Rp8.000.000 nah ini bisa dikreditkan diakhir tahun dalam jumlah sepadan (tidak melebihi batasan yang ditetapkan oleh perundang-undangan Indonesia untuk tahun pajak yang bersangkutan)
      jika tidak diatur maka sama dengan Univeritas X yaitu:
      5% X 50% X Rp80.000.000 = Rp2.000.000
      cmiiw

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Maaf, saya masih belum paham pada penerapan pasal 17 dengan dasar pemotongan pasal 21. kenapa dikali 50% ?
      Saya cari kok nggak menyebutkan kalau dikali 50% ?
      Terima kasih atas pencerahannya...

      Hapus
    3. sedikit membantu
      Pengenaan PPh pasal 21 untuk Orang pribadi bukan karyawan yang penghasilannya tidak teratur/tidak berkesinambungan.
      Untuk mencari Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto yang diterima di kalikan 50%. (contoh soal penghasilan bruto Rp 10.000.000,-)
      jadi Penghasilan kena pajaknya 50% x Rp 10.000.000 = Rp5.000.000,-

      Hasilnya baru dikalikan dengan tarif sesuai tarif pasal 17..
      PPh pasal 21 => 5% x Rp 5.000.000,- = Rp 250.000,-

      Hapus
    4. Maaf baru respon karena kesibukan,
      Silakan Pak Anonim, iya benar apa yang disampaikan Bendahara Gropet, Pasal 9 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
      Sedangkan Pasal 3 huruf c nya mengatur bahwa Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
      Sudah paham kan Pak?

      PER - 16/Pj/2016 atau lebih dikenal nya dengan juknis PPh Pot Put dan PTKP baru 2016 sudah pernah saya posting di ling berikut ini:

      PER-16/PJ/2016

      Dasar Hukum:
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/Pj/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  3. hahhahaa payah km kga tau, sini qu bantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Diihhh, kamu nemuin aja aku disini ..
      hemm !1 biarin, malu bertanya sesat dijalan

      Hapus
    2. kalian pacaran ya

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  4. Pak mau tanya

    zaid adalah karyawan asing di PT agil di indonesia. zaid berasal dari Qatar dan bertempat tinggal kurang adari 183 hari . zaid belum beristri dan mempunyai anak laki-laki 2 orang. pada bulan april 2011 zaid memperoleh gaji us$ 6.000 sebulan. kurs yg berlaku Rp 9.850 per us$. hitung pph 26 nya

    makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan Mas/Mbak Unknown
      Ini soal latihan atau kasus riil? kayaknya soal latihan kuliah ya?
      Mari kita identifikasi disini:
      Asumsi tidak diatur tarif khusus P3B antara Indonesia - Qatar, maka berlaku tarif PPh 26 sebesar 20%, dan kurs Rp9.850 per US$ adalah Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan.
      Pemotong PPh Pasal 26 adalah PT Agil di Indonesia sebagai pemberi kerja yang berupa badan.
      Objek pemotongan PPh Pasal 26 adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
      Dasar Pemotongan PPh Pasal 26 berupa penghasilan bruto yang diterima oleh Zaid.
      Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final.
      Saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
      Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 26 dengan dasar pengenaan pajak, sehingga menjadi:
      20% X US$ 6.000 X Rp9.850 = Rp11.820.000,-

      Jika ingin mengetahui Rangkuman Tarif P3B antara Indonesia dengan Semua Negara bisa dibaca di link berikut ini:

      Rangkuman Tarif P3B Indonesia dengan Semua Negara

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. jika zaid tinggali lebih dari 183 hari atau selama 23 hari, bagaimana pemotongan pph pasal 26 nya?

      Hapus
    3. Oke Pak Anonim
      Jika zaid tinggal lebih dari 183 hari maka penghitungannya sudah menggunakan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
      Jika 23 hari maka penghitungannya sama dengan jawaban sebelumnya karena 23 hari sama dengan kurang dari 183 hari (typo ya gan? :p)

      Konsep Subjek Pajak Penghasilan dan Contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21/26 bisa dibaca di link berikut ini:

      Konsep Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

      Perbedaan SPDN dan SPLN

      Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap Dengan Gaji Bulanan

      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  5. Siapa tau ada yang bisa membantu mnyelesaikan permsalahan ini?

    Membayar konsultan hukum Mr. Robbin Hood (warga Inggris) yang berada di Indonesia selama 3 bulan sebesar Rp. 90.000.000,-. Berapakah penghasilan bersih yang diserahkan kepada Mr. Robbin, dan jelaskan aspek perpajakannya !

    BalasHapus