Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download e-SPT dan PER - 11/PJ/2013


Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Seperti dibahas pada artikel sebelumnya tentang e-SPT dan Kelebihan aplikasi e-SPT, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai update e-SPT untuk tahun 2013.

e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
Tutorial e-SPT PPN 1111
Overview e-SPT PPh Pasal 21
All about how to use e-SPT PPh Pasal 21

PER - 11/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)
Tujuan diberlakukannya PER-11/PJ/2013 ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, sinkronisasi dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, serta perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Berikut ini aplikasi e-SPT beseserta patch nya:
Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
  1. Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2011
    1. e-SPT PPN
  2. Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010
    1. e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
    2. e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Download installer e-SPT PPN 1111
Download Patch Update e-SPT PPN 1111
Download installer e-SPT PPN 1111 DM
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)

10 komentar untuk "Download e-SPT dan PER - 11/PJ/2013"

  1. Sally Nur Auliani22 Juli 2013 pukul 05.54

    mau tanya donk... klo sudah input jatah faktur pajak, langkah apa saja yg harus di lakukan? apa harus menginput lagi data pajak keluaran yg versi lama? karena yg versi lama, semua data nya masih tersimpan. apakah di form spt induk, lamp A2, sama lamp AB ada perubahan? bagaimana dg CSV di versi 1.5? apa harus di perbaharui lagi? Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Ibu Sally Nur Auliani
      Jika sudah pernah install e-SPT versi yang lama, cukup run patch untuk versi 1.5 (terbaru).
      untuk penginputan di e-SPT versi baru umumnya sama dengan versi sebelumnya hanya saja jika kita menginput nomor faktur yang bukan jatah kita, maka akan ada peringatannya.
      jadi,
      langkah pertama input profile perusahaan
      *untuk yang baru pake e-SPT
      terus
      jika versi 1.4. dan seterusnya itu
      ada input jatah faktur pajak
      setelah itu
      kalau kita ada transaksi PK atau PM
      diinput saja seperti biasa
      untuk lampirannya sama
      CSV nya juga sama
      tidak boleh dibuka
      tidak boleh direname
      tidak boleh diapa2kan
      demikian, terima kasih

      Hapus
  2. kalo input jatah nomor faktur pajak di espt DM gimana ya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada di Aplikasi e-SPT Pak,
      pada menu tools-referensi-jatah faktur
      terima kasih

      Hapus
  3. UNTUK INSTALL PPN DM, ADA BEBERAPA PART. KIRA2 MANA YANG DIPAKAI?

    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth. Ibu Elen Benu
      di download semuanya saja dulu Bu, file-file tersebut satu kesatuan, hanya dipecah-pecah saja biar ukurannya tidak besar.
      terima kasih.

      Hapus
    2. saya mnggunakan versi 1.2.0.0 R110212 untuk ppn dm, tapi nomer faktur tidak bisa di isi.bagaimana ya, pak cara mengatasinya...versi ini saya up date dari patch update di pajak.go.id.
      apakah ada versi terbarunya? kalau ada saya minta ya, pak. terima kasih
      saya sudah

      Hapus
    3. Yth. Ibu Elen Benu
      masih pakai yang lama Bu
      yang versi terbaru nya belum ada
      terima kasih

      Hapus
  4. Saya dengar kabar, katanya aplikasi E-SPT ini bakalan di kerjakan di sekolh2??

    BalasHapus